KPU RI telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) Nomor 5 yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020. Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dapat di unduh dibawah ini :
PKPU 5 THN 2020
Contact
FB : KPU Kabupaten Banjar Kalsel
IG : kpu.kabbanjar
Web : www.kab-banjar.kpu.go.id
Youtube : KPU Kabupaten Banjar Kalsel
E-mail : kabbanjarkpu@gmail.com
#temanpemilih
#sososialisasipemilih
#pilkada2020