.png)
PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTATAHUN 2020 Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Memperpanjang Pendaftaran Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 27 Februari 2020 untuk Desa/Kelurahan yang belum memenuhi Kuota dua kali jumlah Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara. Untuk Desa/Kelurahan yang tidak memenuhi kuota dua kali jumlah terlampir pada pengumuman ini. Dengan ini mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut : Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS); Perhitungan jabatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam jabatan yang sama 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buapti dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan peridesasi sebagai berikut: Periode pertama dimulai dari tahun 2004 hingga tahun 2008; Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan Periode Keempat dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2023. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan; Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. KELENGKAPAN ADMINISTRASI Formulir Pendaftaran Calon Anggota PPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP); Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil; Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik/Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat; Surat Pernyataan Bebas dari penyalahgunaan narkotika; Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir (Perguruan Tinggi) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga Pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Surat pernyataan Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, KPPS pada pemilihan umum atau pemilihan; Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; Surat Pernyatan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan; Surat Pernyataan tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisili berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pas foto (berwarna) terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar (Latar Merah); Mengisi daftar riwayat hidup yang telah disediakan; Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon Seluruh Dokumen syarat pendaftaran sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli dan 2 (dua) rangkap dokumen fotokopi masing-masing dimasukkan dalam amplop map ukuran polio; PENDAFTARAN Pendaftaran melalui Online http://bit.do/ppsonline Formulir berkas pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Banjar atau dapat diunduh di website resmi KPU Kabupaten Banjar http://kab-banjar.kpu.go.id/ Pengembalian Formulir dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPS dilaksanakan di KPU Kabupaten Banjar, Jalan A. Yani Km 39 Komplek Pangeran Antasari No 46 Martapura, (0511) 4720474, fax. (0361) 4720474 paling lambat tanggal 27 Februari 2020. Jam Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPS Sebagai Berikut Senin - Kamis : Jam 09:00 - 16:00 WITA (Istirahat Jam 12:00 - 13:30) Jumat : Jam 09:00 - 16:00 WITA (Istirahat Jam 11:30 - 14:00) Sabtu – Minggu : Jam 09:00 - 16:00 WITA (Istirahat Jam 12:00 - 13:30) Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten link download desa yang belum terpenuhi (perpanjangan) :http://bit.do/perpanjanganpps