Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota tentan Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini KPU Kabupaten Banjar:
1. mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS berdasarkan peringkat di setiap desa/kelurahan (daftar nama terlampir)
2. KPU Kabupaten Banjar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan terhadap hasil seleksi wawancara. Tanggapan/masukan masyarakat dapat disampaikan secara langsung atau melalui jasa pengiriman dan selambat-lambatnya diterima oleh KPU Kabupaten Banjar pada Selasa, 17 Maret 2020 pukul 16.00 WITA. Dalam hal terdapat masukan/tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Banjar akan melakukan klarifikasi atas tanggapan/masukan tersebut pada tanggal 18 dan/atau 19 Maret 2020.
3. Dalam hal terdapat tanggapan/ masukan masyarakat yang dapat dibuktikan
kebenarannya, KPU Kabupaten Banjar akan melakukan perubahan peringkat dan nama calon anggota PPS sebagaimana dimaksud pada angka 1;
4. Dalam hal terdapat atau tidak terdapat perubahan peringkat dan nama calon anggota PPS, KPU Kabupaten Banjar akan menetapkan dan mengumumkan kembali calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi wawancara yang terdiri atas :
a. peringkat 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) ditetapkan sebagai calon anggota PPS terpilih; dan
b. peringkat 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) disiapkan sebagai pengganti Antar Waktu (PAW).
5. Calon Anggota PPS terpilih akan dilantik sebagai anggota ppS pada waktu dan tempat yang akan disampaikan kemudian melalui pengumuman dan/atau undangan;
6. KPU Kabupaten Banjar tidak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan pembentukan PPS di Kabupaten Banjar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Download Hasil Pengumuman di sini : http://bit.do/LulusPPS
Download Format Tanggapan Masyarakat di sini : http://bit.do/TMPPS