Pengumuman/SE

SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANJAR TAHUN 2020

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut an Suara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan sebagai anggota KPPS : a. Warga negara Indonesia; b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodesasi sebagai berikut: a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008; b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019. l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; m. Tidak mempunyai penyakit penyerta; n. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah. o. Bersedia melakukan tes Kesehatan berkenaan dengan covid-19. Pendaftar menyerahkan surat pendaftaran dengan kelengkapan dokumen berupa : a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar. b. Daftar Riwayat Hidup c. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. d. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. e. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan. f. Surat Pernyataan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. g. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. h. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. i. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila menjadi anggota KPPS pada Pemilu atau Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. j. Surat penyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai KPPS. k. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. l. Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas); m. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum. n. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. o. Surat Pernyataan Sehat Khusus Covid-19. Seluruh dokumen syarat pendaftaran ddengan rincian sebagai berikut : 1. 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada PPS; dan 2. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPPS. Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat PPS setempat mulai tanggal 7 s.d. 13 Oktober 2020. Pengumuman dan Jadwal : Pengumuman Timeline dan Format Pendaftaran : Format Pendaftaran

Populer

Belum ada data.