Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
dengan ini KPU Kabupaten Banjar mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Banjar.
Bersama ini kami umumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar (TERLAMPIR)