Pengumuman/SE

DIBUKA !! PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 2020

Jelang penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaten Banjar akan melaksanakan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 pada seluruh Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Banjar. Tahapan pembentukan PPS tersebut akan dimulai pada 15 Februari 2020.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPS;
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  13. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Sementara itu, dokumen kelengkapan persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran sebagai calon anggota PPS adalah terdiri dari:

  1. Salinan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil. Apabila calon anggota PPS alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, maka dapat mempergunakan surat keterangan domisili dari RT/RW.
  2. Surat pernyataan yang berisi pernyataan calon anggota PPS tentang hal-hal sebagaimana dipersyaratkan.
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
  4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.
  5. Daftar riwayat hidup.
  6. Surat Pendaftaran menjadi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  7. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 2 (lembar)
  8. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  9. Seluruh Dokumen syarat pendaftaran sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli dan 2 (dua) rangkap dokumen fotokopi masing-masing dimasukkan dalam map berwarna merah.

Download dokumen persyaratan di sini :http://bit.do/berkaspps

Download informasi lengkap pengumuman pendaftaran pps di sini :PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPS

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar mengisi form pendaftaran online di http://bit.do/ppsonline sampai tanggal 24 Februari 2020.
  2. Pelamar yang sudah mengisi form pendaftran online wajib menyerahkan berkas paling lambat tanggal 24 Februari 2020 paling lambat jam 16.00 Wita. Jika tidak maka pelamar dinyatakan gugur.
  3. Berkas pendaftaran yang dikumpul sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli dan 2 (dua) rangkap dokumen fotokopi masing-masing dimasukkan dalam map merah.
  4. Berkas pendaftaran diantar langsung ke KANTOR KPU KABUPATEN BANJAR JL. A. YANI KM. 39 KOMP. P. ANTASARI NO. 46 KELURAHAN JAWA KECAMATAN MARTAPURA KABUPATEN BANJAR.
  5. Berkas pendaftaran dapat di unduh dihttp://bit.do/berkasppsatau berkas pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Banjar atau dapat diunduh diwebsite resmi KPUKabupatenBanjar http://kab-banjar.kpu.go.id/ .
  6. Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Banjar.
  7. Jam Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPS Sebagai Berikut
  • -Senin-Kamis : Jam 09:00-16:00 WITA (Istirahat Jam 12:00-13:30)
  • -Jumat : Jam 09:00-16:00 WITA (Istirahat Jam11:30-14:00)
  • -Sabtu-Minggu : Jam 09:00-16:00 WITA (Istirahat Jam12:00-13:30)

KPU Kabupaten Banjar akan menyampaikan pengumuman secara resmi terkait seleksi calon anggota PPS dengan berdasarkan kepada Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020.

* Jadwal dan persyaratan terkait pembentukan PPS sebagaimana diinformasikan di atas didasarkan kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019yang saat ini masih berlaku, dan dapat berubah apabila sebelum 15 Februari 2020 terdapat perubahan atas Peraturan KPU terkait.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 429 kali