RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN MEI TAHUN 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan Mei di Ruangan Media Center KPU Kabupaten Banjar, Jum’at (03/06/2022). Rapat Koordinasi dihadiri Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, S.Ag. dan Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muslihah, Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Abdul Muthalib, Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Zain dan Divisi Hukum dan Pengawasan Husni Tamrin. Sekretariat KPU Kabupaten Banjar Dihadiri Sekretaris Mashuriansyah,Kasubbag Program dan Data H. Masagoes Achmad Zulkifli, Kasubbag Umum,Keuangan dan Logistik Ratih Pandan Sari, Kasubbag Teknis,Penyelenggaraan Pemilu,Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Denny Agus Fitriansyah dan Kasubbag Hukum dan SDM Karina Widyatika dan staf Sekretariat Rika Widyanti dan Rizayunisa serta Operator Adam Rizqi. Rakor ini juga dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Hairul Falah beserta Staf Sekretariat Bawaslu,Disdukcapil dihadiri Fathurrahman Kabupaten Banjar dan Kepolisian Resor Banjar diwakili Kanit Intel Jatmiko. Dalam sambutannya Muhaimin. Ketua KPU Kabupaten Banjar mengatakan Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah amanah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten /Kota mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 adalah Pemutakhiran Data Pemilih, karena menyangkut keberhasilan Pemilu/Pemilihan. Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap hak politik setiap pemilih pada pesta demokrasi. Lebih lanjut Muhaimin. menambahkan Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas. Pada sesi uraian data dan penjelasan, Ketua Divis Perencanaan Data & Informasi Muslihah., menambahkan bahwa Rapat Koordinasi ini juga dilakukan dalam upaya perbaikan-perbaikan data berupa perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. Untuk menyiapkan data pemilih yang akurat, akuntabel, dan komprehensif KPU Kabupaten Banjar selalu melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap bulan. Kegiatan ini dilakukan terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) maupun perbaikan elemen data pemilih. Dalam rapat koordinasi tersebut dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Periode Mei Tahun 2022 yang kemudian dituangkan dalam berita acara dengan jumlah sebanyak Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat (387.924) Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah Seratus Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga (194.554) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh (193.370) pemilih, tersebar di Dua Puluh Satu (20) Kecamatan. Berikut Berita Acara No : 29/PL.02.01-BA/6303/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Mei selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut : [DI SINI] #KPUKabupatenBanjar #KPUMelayani