Pengumuman/SE

RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BANJAR DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Banjar Nomor : 78/PL.0l.3-BA/6303/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: 1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022 2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Banjar atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. 3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:    a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan / organisasi masyarakat/ partai politik; atau    b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. 4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:    a. diantar langsung ke Kantor KPU Banjar, JI. Sekumpul Ujung No.l Bineau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, pada tanggal 23 November 2022 s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00 16.00         Wita; atau    b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.   Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. DOWNLOAD PENGUMUMAN  BESERTA LAMPIRAN

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:   Persyaratan Anggota PPK : a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan : a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; h. Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Banjar sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 17.00 WITA melalui : a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Banjar Alamat : Kantor KPU Kabupaten Banjar Jl. Sekumpul Ujung Nomor 1, Bincau, Kecamatan Martapura Kontak : 0813 5116 9988 ( Hanya WhatsApp ) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman dan Lampiran