Umum

WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM

Wewenang komisi pemilihan umum diatur langsung di dalam UUD 1945 dan undang-undang khusus yang dibuat oleh DPR. Wewenang komisi pemilihan umum atau KPU berfokus pada semua hal yang terkait dengan pemilihan umum. Secara lebih rinci, berikut ini wewenang komisi pemilihan umum yang perlu kamu ketahui. Dalam menjalankan tugasnya, KPU memiliki wewenang, yaitu: Menetapkan tata kerja semua pelaksana pemilu di Indonesia mulai dari KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri. Menetapkan peraturan KPU untuk setiap jenis pemilu yang akan diselenggarakan di Indonesia. Menetapkan orang-orang yang akan menjadi peserta dalam pemilu. Menetapkan dan mengumumkan hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara dalam setiap tingkatan pemilu. Misalnya, KPU kabupaten dan kota menetapkan hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten dan kota yang ada. Proses penetapan dan pengumuman ini harus disertai dengan berita acara dan sertifikat hasil akhir perhitungan suara yang sudah dilakukan.   Selain wewenang komisi pemilihan umum tersebut, masih ada beberapa wewenang komisi pemilihan umum lainnya yaitu terdapat di undang-undang tentang pemilu.

WEWENANG PPK, PPS DAN KPPS

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), Panitia Pemungutan Suara(PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Wewenang PPK, PPS, dan KKPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing-masing memiliki wewenang tersendiri. WEWENANG PPK : Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. WEWENANG PPS : Membentuk KPPS Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. WEWENANG KPPS : Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TUGAS KPU KAB/KOTA, PPK, PPS, KPPS

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan. Tips for placing an elastic band Sci-Sport elastic band shop for bodybuilding proscalpin energie forme (weight / cardio training room), vernouillet (78540) – yvelines.KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undangundang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan. PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 53. PPK bertugas sebagai berikut: Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 56. PPS bertugas: Mengumumkan daftar pemilih sementara; Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara; Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK; Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KKU, KKU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 60. KPPS bertugas: Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu; Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGUMUMAN PENERIMAAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANJAR TAHUN 2020

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATITAHUN 2020 Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut : Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; Perhitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buapti dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan peridesasi sebagai berikut: Periode pertama dimulai dari tahun 2004 hingga tahun 2008; Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan Periode Keempat dimulai pada tahun 2009. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah.   KELENGKAPAN ADMINISTRASI Formulir Pendaftaran Calon Anggota PPK; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP); Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil; Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik/Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat; Surat Pernyataan Bebas dari penyalahgunaan narkotika; Fotokopi ijazah SLTA/sederajat atau ijazah terakhir (Perguruan Tinggi) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga Pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Surat pernytaan Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, KPPS pada pemilihan umum atau pemilihan; Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; Surat Pernyatan tidak berada dalam ikatan perkawinan; Surat Pernyataan tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisili berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pas foto (berwarna) terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; Mengisi daftar riwayat hidup yang telah disediakan; Surat ijin dari atasan langsung bagi calon yang berstatus PNS; Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon Seluruh Dokumen syarat pendaftaran sebanyak 1 rangkap dokumen asli dan 1 rangkap dokumen fotokopi masing-masing dimasukkan dalam amplop map ukuran polio;   PENDAFTARAN Pendaftaran melalui Online http://bit.do/fom33 Pengembalian Formulir dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPK dilaksanakan di KPU Kabupaten Banjar, Jalan Yani Km 39 Komplek Pangeran Antasari No 46 Martapura, tlp. (0511) 4720474, fax. (0361) 4720474 paling lambat tanggal 24 Januari 2020. Jam Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPK Sebagai Berikut Senin – Kamis : Jam 09:00 – 16:00 WITA ( Istirahat Jam 12:00 – 13:30) Jumat : Jam 09:00 – 16:00 WITA ( Istirahat Jam 11:30 – 14:00) Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Tata Cara Pendaftaran : Pelamar mengisi Form Pendaftaran Online dihttp://bit.do/fom33 Berkas dikumpul dalam2 rangkap (asli dan fotocopy) Berkas Pendaftaran dimasukkan dalamMAP BIRU Pendaftar onlineWAJIBmengumpulkan berkas hardcopy paling lambat tanggal24 Januari 2020. Berkas diantar langsung keKantor KPU Kabupaten Banjar Jl. A. Yani KM. 39 Komp. P. Antasari No. 46 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar UNDUH PENGUMUMAN PPK UNDUH DAFTAR RIWAYAT HIDUP UNDUH SURAT PENDAFTARAN UNDUH SURAT PERNYATAAN UNDUH SURAT IZIN ATASAN ASN

PELUNCURAN PEMILIHAN BUPATI AN WAKIL BUPATI BANJAR 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar resmi melakukan peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2020. Selain peluncuran PILKADA, KPU juga launching Jingle dan Maskot Pilkada. Tema “Ciptakan demokrasi yang profesional dan berintegritas di bumi Barakat demi pemimpin yang berkualitas” Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, S.Ag menyampaikan peluncuran Pilkada Banjar 2020 mendatang ini sekaligus dengan launching Maskot dan jingle Pilkada. Adapun dengan launching ini dapat memberikan informasi tentang Pilkada 2020 kepada seluruh masyarakat. Acara ini juga diselingi dengan pengenalan yaitu maskot dan jingle Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati Banjar tahun 2020.

Populer

Belum ada data.