SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATITAHUN 2020
Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia;
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
Perhitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buapti dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan peridesasi sebagai berikut:
Periode pertama dimulai dari tahun 2004 hingga tahun 2008;
Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan
Periode Keempat dimulai pada tahun 2009.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Formulir Pendaftaran Calon Anggota PPK;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);
Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik/Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
Surat Pernyataan Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Fotokopi ijazah SLTA/sederajat atau ijazah terakhir (Perguruan Tinggi) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga Pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Surat pernytaan Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, KPPS pada pemilihan umum atau pemilihan;
Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
Surat Pernyatan tidak berada dalam ikatan perkawinan;
Surat Pernyataan tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisili berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
Pas foto (berwarna) terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
Mengisi daftar riwayat hidup yang telah disediakan;
Surat ijin dari atasan langsung bagi calon yang berstatus PNS;
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon
Seluruh Dokumen syarat pendaftaran sebanyak 1 rangkap dokumen asli dan 1 rangkap dokumen fotokopi masing-masing dimasukkan dalam amplop map ukuran polio;
PENDAFTARAN
Pendaftaran melalui Online http://bit.do/fom33
Pengembalian Formulir dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPK dilaksanakan di KPU Kabupaten Banjar, Jalan Yani Km 39 Komplek Pangeran Antasari No 46 Martapura, tlp. (0511) 4720474, fax. (0361) 4720474 paling lambat tanggal 24 Januari 2020.
Jam Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPK Sebagai Berikut
Senin – Kamis : Jam 09:00 – 16:00 WITA ( Istirahat Jam 12:00 – 13:30)
Jumat : Jam 09:00 – 16:00 WITA ( Istirahat Jam 11:30 – 14:00)
Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten
Tata Cara Pendaftaran :
Pelamar mengisi Form Pendaftaran Online dihttp://bit.do/fom33
Berkas dikumpul dalam2 rangkap (asli dan fotocopy)
Berkas Pendaftaran dimasukkan dalamMAP BIRU
Pendaftar onlineWAJIBmengumpulkan berkas hardcopy paling lambat tanggal24 Januari 2020.
Berkas diantar langsung keKantor KPU Kabupaten Banjar Jl. A. Yani KM. 39 Komp. P. Antasari No. 46 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar
UNDUH PENGUMUMAN PPK
UNDUH DAFTAR RIWAYAT HIDUP
UNDUH SURAT PENDAFTARAN
UNDUH SURAT PERNYATAAN
UNDUH SURAT IZIN ATASAN ASN