Umum

WEWENANG PPK, PPS DAN KPPS

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), Panitia Pemungutan Suara(PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Wewenang PPK, PPS, dan KKPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing-masing memiliki wewenang tersendiri.

WEWENANG PPK :

  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WEWENANG PPS :

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WEWENANG KPPS :

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 259 kali