.jpg)
WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM
Wewenang komisi pemilihan umum diatur langsung di dalam UUD 1945 dan undang-undang khusus yang dibuat oleh DPR. Wewenang komisi pemilihan umum atau KPU berfokus pada semua hal yang terkait dengan pemilihan umum. Secara lebih rinci, berikut ini wewenang komisi pemilihan umum yang perlu kamu ketahui.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU memiliki wewenang, yaitu:
- Menetapkan tata kerja semua pelaksana pemilu di Indonesia mulai dari KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri.
- Menetapkan peraturan KPU untuk setiap jenis pemilu yang akan diselenggarakan di Indonesia.
- Menetapkan orang-orang yang akan menjadi peserta dalam pemilu.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara dalam setiap tingkatan pemilu. Misalnya, KPU kabupaten dan kota menetapkan hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten dan kota yang ada. Proses penetapan dan pengumuman ini harus disertai dengan berita acara dan sertifikat hasil akhir perhitungan suara yang sudah dilakukan.
Selain wewenang komisi pemilihan umum tersebut, masih ada beberapa wewenang komisi pemilihan umum lainnya yaitu terdapat di undang-undang tentang pemilu.
Bagikan:
Telah dilihat 211 kali