.jpg)
SOSIALISASI PKPU NOMOR 11 TAHUN 2020
Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota.
untuk materi selanjutnya silahkan download di bawah ini :
Sosialisasi PKPU 11 Tahun 2020
Bagikan:
Telah dilihat 588 kali