Sosialisasi

SOSIALISASI PKPU NOMOR 11 TAHUN 2020

Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota.

untuk materi selanjutnya silahkan download di bawah ini :

Sosialisasi PKPU 11 Tahun 2020

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 588 kali