.png)
SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020
KPU pada tanggal 21 Maret 2020 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah menunda pelaksanaan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan serentak Tahun 2020, yaitu:
1. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS);
2. Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan;
3. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian; dan
4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Berdasarkan Keputusan KPU dimaksud, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020 juga telah menetapkan keputusan tentang penundaan tahapan Pemilihan Tahun 2020.
Silahkan download materi selengkapnya di sini : http://bit.do/sospkpu5-2020
ContacT
FB : KPU Kabupaten Banjar Kalsel
IG : kpu.kabbanjar
Web : www.kab-banjar.kpu.go.id
Youtube : KPU Kabupaten Banjar Kalsel
E-mail : kabbanjarkpu@gmail.com
#temanpemilih
#sososialisasipemilih
#pilkada2020