.png)
RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)
Anggota KPU Nida Guslaili, Arif Mukhyar, M. Fahmi Failasopa dan Riza Anshari membuka Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024, di Aula KPU Provini Kalimantan Selatan. Jum’at (04/08/2023).
Rakor ini dimanfaatkan untuk menyamakan cara pandang terkait istilah DPTb dalam UU Pemilu yang dimaksud merupakan pemilih pindahan, karena pemilih pindahan, maka prinsipnya yang bisa pindah memilih adalah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), berbeda dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang pada dasarnya belum terdaftar di DPT.
Rakor ini, juga dapat mematangkan cara berpikir tersebut dan hasil rakornya dapat merumuskan strategi KPU kabupaten/kota untuk mendorong lokasi-lokasi yang terdapat perguruan tinggi/kampus, pondok pesantren, perusahaan tambang dll menjadi TPS lokasi khusus.
Pendataan untuk DPTb atau pemilih yang ingin pindah memilih pada Pemilu 2024 dilakukan melalui Sidalih agar tercatat dan terdistribusi untuk mempermudah pelayanan memilih pindahan.
Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mendatangi petugas di PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota dicek terlebih dulu status terdaftar di DPT melalui cekdptonline.kpu.go.id dengan membawa dokumen kependudukan disertak alat bukti dukung sesuai persyaratan alasan pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan.
Setelah pemaparan penggunaan Sidalih, dilakukan pembahasan kelompok menyelesaikan dari berbagai studi kasus mengenai pendataan DPTb.
Turut hadir, Anggota KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan serta admin/operator Sidalih. Rapat Koordinasi ditutup pada sore hari Jum’at (04/08/2023) oleh perwakilan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Nida Guslaili.