.png)
RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juni dan Triwulan II Tahun 2022 di Kantor yang baru Ruangan Media Center KPU Kabupaten Banjar beralamat Komplek Perkantoran Kecamatan Martapura Kota Jl.Sekumpul Ujung No.1, Jum’at (24/06/2022). Rapat Koordinasi dihadiri Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, S.Ag. dan Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muslihah, Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Abdul Muthalib, Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Zain dan Divisi Hukum dan Pengawasan Husni Tamrin. Sekretariat KPU Kabupaten Banjar Dihadiri Sekretaris Mashuriansyah,Kasubbag Program dan Data H. Masagoes Achmad Zulkifli, Kasubbag Umum,Keuangan dan Logistik Ratih Pandan Sari, Kasubbag Teknis,Penyelenggaraan Pemilu,Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Denny Agus Fitriansyah dan Kasubbag Hukum dan SDM Karina Widyatika dan staf Sekretariat Rika Widyanti dan Rizayunisa serta Operator Adam Rizky. Rakor ini juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Banjar ,Disdukcapil,Kepolisian resor Banjar,Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel,Pengadilan Negeri Martapura,Kodim 1006,Kesbangpol,Kementrian Agama Kabupaten Banjar,Kepala Lapas Anak 1 Martapura,Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Martapura,Kepala lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan,Kepala BPMD dan Perwakilan 16 Partai Politik .
Dalam sambutannya Muhaimin. Ketua KPU Kabupaten Banjar mengatakan Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah amanah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten /Kota mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 adalah Pemutakhiran Data Pemilih, karena menyangkut keberhasilan Pemilu/Pemilihan. Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap hak politik setiap pemilih pada pesta demokrasi.
Lebih lanjut Muhaimin. menambahkan Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas.
Pada sesi uraian data dan penjelasan, Ketua Divis Perencanaan Data & Informasi Muslihah., menambahkan bahwa KPU Kabupaten Banjar sudah melaksanakan Rekap DPB Triwulan I pada tanggal 1 April 2022 dengan jumlah akhir pemuktahiran sebanyak 388.736 pemilih dengan rincian laki-laki 195.715 perempuan 193.715 terdiri dari 20 kecamatan,290 Desa/kelurahan dan 1.273 TPS tertuang dalam Berita Acara Nomor 17/PL.02.BA/6303/2022, kemudian di tanggal 26 April Tahun 2022 KPU kabupaten Banjar juga melaksanakan rekap DPB periode bulan April dengan rincian pemilih baru 2 orang,pemilih TMS 515 dan pemilih ubah data 5 orang sehingga total akhir berjumlah 388.223 dengan pemilih Laki-laki berjumlah 194.714,perempuan sebanyak 193.509 dengan Berita Acara Nomor 22/PL.02.01-BA/6303/2022. Ditanggal 3 Juni Tahun 2022 KPU Kabupaten Banjar juga melaksanakan rekap DPB periode bulan Mei dengan rincian pemilih baru 2,pemilih TMS 515 dan pemilih ubah 5 orang sehingga total akhir berjumlah 387.924 dengan rincian pemilih laki-laki sebanjayk 194.554,pemilih perempuan sebanyak 193.370 dengan Baerita Acara Nomor 29/PL.02.01-BA/6303/2022.
Pada Hari Jum’at tanggal 24 JUni Tahun 2022 kami melaksanakan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juni Tahun 2022 dengan rincian pemilih baru 20,pemilih TMS 4.906 dan pemilih ubah data 543, sehingga total akhir berjumlah 383.038 dengan pemiilih lali-laki sebanyak 192.158,pemilih perempuan sebanyak 190.880 tertuangh dalam Berita Acara /PL.02.01-BA/6303/2022. Adapun pemuktahiran data yang kita dapat pada bulan ini menerima masukan dari a. Hasil koordinasi dan sanding data DPB dari KPU Kbupaten Banjar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabiupaten Banjar,bSMA Nuhammadiyah Karang Intan, c. Hasil Koordinasi dan sanding data dengan Kementerian Agama Kabupaten Banjar,d Hasil Pemadanan antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian Dalam Negeri, e.Tanggapan Masyarakat. Pemadanan data pada poin d berdasarkan Surat Edaran Nomor; 17 Tahun 2022 Tentang Tindak lanjut Hasil Pemadanan data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kendala dan permasalahan yang kita hadapi masih sama seperti bulan lalu diantaranya belum bisa nya kita mendapatkan data penduduk yang pindah dari provinsi dan Kabupaten lain yang pindah ke Kabupaten Banjar sehingga tidak bisa kita masukkan sebagai pemilih di wilayah Kabupaten Banjar. Kemudian kurangnya kepedulian masyarakat untuk mengakses aplikasi lindungihakmu.mobile,padahal KPU Kabupaten Banjar sudah melakukan sosialisasi di akun medsos KPU Kabupaten Banjar terkait aplilkasi lindungihakmu.mobile
#KPUKabupatenBanjar
#KPUMelayani